Sudah berlangganan artikel blog ini via RSS Feed?

4.27.2009

Siswi Melahirkan, Disdik Gresik Dinilai Lalai


Jumat, 24 April 2009 | 19:05 WIB

GRESIK, KOMPAS.com- Dewan Pendidikan Kabupaten Gresik menilai Dinas Pendidikan Gresik sebagai penyelenggara pendidikan telah melakukan kelalaian, karena meloloskan seorang siswi yang sudah menikah bahkan hamil dan melahirkan di hari kedua pelaksanaan ujian nasional.

"Kasus ini sangat menodai lembaga pendidikan di Gresik," kata Sekretaris Dewan Pendidikan Gresik, Nur Faqih, Jumat (24/4).

Ia mempertanyakan fungsi pengawas sekolah yang semestinya mengetahui kondisi siswinya. Setidaknya kasus ini bisa dijadikan pelajaran bagi penyelenggara pendidikan, agar lebih selektif lagi dalam menyertakan siswa yang mengikuti UN.

Dinas pendidikan juga harus bertindak tegas, karena tahun ini memperbolehkan Azizah yang masih pelajar tapi statusnya sudah menikah dan melahirkan, tetap diperbolehkan ikut UN.

"Kebijakan Dispendik inilah yang memberikan peluang efek negatif bagi pelajar lainnya untuk mengulangi kasus yang sama. Kalau melihat sisi kemanusiaan terkait hak untuk tetap memperoleh pendidikan, saya memaklumi. Namun kalau tidak ditegasi, kejadian ini bakal terus berulang," katanya.

Menurut Nur Faqih, pendidikan tidak bisa hanya diukur dengan materi pelajaran formal, namun etika dari pelajar juga harus menjadi pijakan. "Dalam aturan sebenarnya sudah jelas, sebagai pelajar tidak diperbolehkan menikah, kalau menikah konsekuensinya harus berhenti dari sekolah. Ini berbeda dengan status mahasiswi yang boleh tetap kuliah, meski sudah menikah, dan melahirkan, " katanya.

Seperti diberitakan, Nur Azizah (18), pelajar SMA Hidayatus Salam, Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, melahirkan seusai mengikuti UN hari kedua, Selasa lalu. Meski begitu, pada hari ketiga dan selanjutnya ia tetap mengikuti UN. Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat tetap mengizinkan Nur ikut UN dengan alasan kemanusiaan.

Dilematis
Ketua Komisi D DPRD Syafiqi M Zain menuding kurang adanya ketegasan dari penyelenggara pendidikan, terkait kasus itu. Mestinya, kata dia, siswi bersangkutan langsung didiskualifikasi, karena tindakan itu bukan suatu hal yang etis di dunia pendidikan.

"Saya tidak tahu apakah siswi bersangkutan menikah resmi, atau siri. Yang jelas dalam UU Sisdiknas, status pelajar itu jelas, hanya belajar, belum diperbolehkan menikah, apalagi punya anak," katanya.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Gresik Chusaini Mustaz mengaku dilematis menyikapi masalah ini. Apakah siswa itu dikeluarkan, atau tetap sekolah, dan mengikuti UN. Yang jelas, Chusaini mengaku kalau dirinya baru mengetahui ada siswi peserta UN yang melahirkan dari media.

Chusaini sendiri beralasan, demi kemanusiaan tetap mengizinkan siswi bersangkutan mengikuti UN. Kendati ia menyadari kebijakan memperbolehkan Azizah ikut UN ini bakal menimbulkan efek positif, dan negatif. Efek positifnya ikut menjalankan program wajardikdas 12 tahun. Sedangkan negatifnya, dikhawatirkan kasus tersebut akan kembali terulang pada UN tahun depan.

Untuk itu, dalam UN tahun depan pihaknya bakal lebih selektif lagi dalam menyeleksi siswa yang ikut UN. Chusaini mengatakan tidak adanya aturan tegas mengenai tidak diperbolehkannya siswa yang menikah, dan hamil, apalagi melahirkan, ikut UN menjadi titik kelemahan. Selama ini prasyarat peserta ikut UN hanya normatif, yakni pelajar yang masih aktif, dan terdaftar dalam peserta ujian.

"Tidak ada aturan yang melarang siswa hamil, menikah, atau melahirkan tidak boleh ikut UN, " katanya.

"Kasus ini mirip yang di Surabaya. Bedanya, kasus Azizah ini menikah resmi, sedangkan siswi di Surabaya hamil karena kecelakaan, sehingga dasar saya tetap memperbolehkan siswi bersangkutan ikut ujian, karena rasa kemanusiaan," katanya.

MSH
Sumber : AP

Sumber: Kompas

Read More → Siswi Melahirkan, Disdik Gresik Dinilai Lalai

Melahirkan, Nur Azizah Tetap Selesaikan UN


Kamis, 23 April 2009 | 18:27 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Adi Sucipto

GRESIK, KOMPAS.com — Di Surabaya, siswi hamil saja tidak diizinkan mengikuti ujian nasional. Namun, di Gresik, seorang siswi yang bahkan melahirkan di hari-hari penyelenggaraan UN pun masih diizinkan mengikuti UN sampai selesai.

Adalah Nur Azizah (18), siswi kelas XII IPA SMA Hidayatus Salam Dukun. Ia melahirkan pada hari Selasa (21/4), atau hari kedua penyelenggaraan UN tingkat SLTA. Ia melahirkan bayi laki-laki seberat 2,8 kg.

Meski demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik tetap mengizinkan Nur menyelesaikan ujian hingga hari Jumat besok, untuk mata pelajaran Kimia.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Chusaini Mustaz, Kamis (23/4), mengaku terkejut dengan informasi tentang adanya peserta ujian yang tengah hamil, bahkan sampai melahirkan. Dia mengaku baru mendapat informasi Kamis pagi tadi. Pihak sekolah pun tidak melapor, dan bisa menyelesaikan sendiri.

"Dalam hal ini kami mengambil sikap dari sisi pertimbangan kemanusiaan. Dia perlu diberi kesempatan sampai ujian selesai, apalagi dia semangat untuk lulus. Habis melahirkan saja masih mau ikut ujian," kata Mustaz.

Menurut dia, dalam dokumen peraturan juga tidak disebutkan rinci bahwa siswa hamil tidak boleh ikut ujian, apalagi secara adminsitratif siswa tersebut dalam daftar nominasi tetap (DNT) peserta UN.

"Tidak ada juklak dan aturan menyangkut pembatalan bila siswa sudah masuk DNT. Kami pendidik bukan polisi atau aparat hukum yang kaku melihat persoalan. Dalam memberi sanksi kami harus melihat latar belakangnya. Jadi, dengan pertimbangan kemanusiaan, Azizah diizinkan ikut UN sampai selesai," katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan adanya norma susila dan norma sosial masyarakat yang tidak tertulis. "Secara tertulis memang tidak ada larangan peserta hamil atau berkeluarga mengikuti UN. Namun, berdasarkan norma ada batasan siswa adalah anak didik yang belum berkeluarga sehingga secara etika tidak diperkenankan. Kebijakan memberi toleransi bagi Nur Azizah tetap mengikuti UN agar mendapatkan ijazah jika lulus dengan alasan kemanusiaan, apalagi perjuangannya luar biasa, baru melahirkan saja masih mau ikut UN," kata Mustaz.

Sudah menikah
Nur Azizah adalah warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun. Dia menikah sejak 2008 dengan Sucipto (20). Meski begitu, dia tetap melanjutkan sekolahnya.

Saat berangkat sekolah untuk mengikuti UN hari kedua, Selasa lalu, sekitar pukul 06.30, ia sebenarnya sudah merasa bahwa perutnya mulas. Meski demikian, ia tetap berangkat.

Seusai ujian, perutnya semakin terasa mulas. Dia lalu melapor ke sekolah dan dijemput suaminya. Selanjutnya, dia diantarkan ke Puskesmas Pembantu Lowayu. Anaknya pun lahir sekitar pukul 13.30.

Menurut Kepala SMA Hidayatus Salam Dukun Pardi, siswa itu diketahui sudah menikah dan mengandung saat pengambilan foto tanda peserta UN serta kelengkapan administrasi ijazah. Peserta UN di sekolah tersebut mencapai 48 orang terdiri dari 28 siswa program IPS serta 20 orang program IPA.

Nur Azizah tercatat sebagai peserta UN untuk jurusan IPA. "Kami tidak melarang dia ikut UN karena yang bersangkutan memenuhi persyaratan administrasi. Kami mengizinkan dengan alasan kemanusiaan meskipun kondisinya hamil," katanya.

Kerabat Azizah bernama Siti menyatakan, Azizah melahirkan Selasa pukul 13.30. Setelah mengikuti UN, Azizah pulang dibawa ke Polindes dan melahirkan anak laki-laki dengan berat badan 2,8 kg. Meskipun baru melahirkan, Azizah yang lahir pada 11 November 1990 itu bertekad mengikuti UN sampai tuntas.

Dia tetap mengikuti UN pada Rabu dan Kamis (23/4) dengan diantarkan suaminya. Azizah khawatir, bila kasusnya muncul di media, hal itu berdampak tidak bisa melanjutkan UN. Padahal, setelah lulus dia ingin bekerja membantu ekonomi keluarga.

Sumber: Kompas




Read More → Melahirkan, Nur Azizah Tetap Selesaikan UN

Siswi Hamil Gugat Kepala Sekolah


Kamis, 23 April 2009 | 10:07 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Polemik larangan mengikuti ujian masional (UN) bagi siswa hamil yang dialami Pr, siswa SMKN 8 Surabaya, mulai merambah ke ranah hukum. Didukung Lembaga Perlindungan Anak Kota Surabaya, Kelompok Perempuan Pro-Demokrasi (KPPD) Samitra Abhaya, Dewan Pendidikan Kota Surabaya, dan Forum Komunikasi Peduli Pendidikan Kota Surabaya, Pr bersiap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan ini tujukan kepada Kepala SMKN 8 dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Kuasa hukumnya dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC) dan LSM Respublika Surabaya. Erma Susanti, Ketua KPPD Samitra Abhaya Surabaya, mengatakan, gugatan ini karena kebijakan sekolah tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. “Sudah jelas anak memiliki hak untuk mendapat pendidikan yang harus dipenuhi, tidak terkecuali siswa hamil,” kata Erma, Rabu (22/4).

Selain gugatan ke PN, enam LSM ini juga akan mengirimkan surat pengaduan ke Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Menteri Pendidikan Nasional. “Dalam surat ini dijelaskan kondisi yang terjadi pada Pr. Kami masih berharap korban (Pr) diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian susulan, bukan ujian kesetaraan seperti yang dikatakan dindik,” ujar Erma.

Agung Nugroho, Ketua Bidang Advokasi SCCC, mengaku, masih mengkaji gugatan yang akan diajukan ke PN. Menurut Agung, dalam kasus ini gugatan bisa berupa legal action, class action, gugatan administrasi negara, maupun gugatan perorangan.

“Jika memang kasus ini dialami lebih dari satu orang bisa class action. Kalau hanya seorang ya bisa legal action,” katanya. Yang jelas, lanjutnya, kasus ini akan dibawa ke pengadilan sehingga hak pendidikan bagi Pr benar-benar direalisasikan.

Menanggapi upaya hukum yang disampaikan beberapa lembaga, Kadindik Surabaya Sahudi mengaku tidak keberatan. Ia menilai pengajuan tuntutan itu merupakan hak semua orang. “Berbeda pendapat itu tidak apa-apa, silakan saja mereka mengajukan tuntutan hukum, itu hak mereka. Dalam hal ini kami hanya berpatokan pada aturan-aturan yang ada,” ujar Sahudi saat dihubungi, Rabu (22/4).

Di tempat terpisah, Komisi D DPRD Kota Surabaya Kamis ini (23/4) akan menggelar lagi dengar pendapat tentang masalah ini. Komisi D memanggil Asisten IV (Bidang Kesejahteraan Rakyat) Sekkota Surabaya, Tri Siswanto, Kabag Hukum, tim ahli DPRD Kota Surabaya serta pakar anak Kresno Mulyadi.

“Kami masih terus berjuang karena kebijakan sekolah dan dindik tidak didasarkan aturan undang-undang, hanya berdasarkan asumsi. Vonis Kadindik Sahudi yang tidak akan meluluskan kalau dibiarkan bisa masuk ke perkara hukum,” kata Baktiono, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.

Tim ahli DPRD Kota Surabaya Eko Sagitario sependapat dengan Baktiono. Menurut Eko, anak-anak harus dilindungi hak sekolahnya dengan memberinya pendidikan yang layak. Dan itu tugas pemerintah untuk memenuhinya. uus

Sumber: Kompas


Read More → Siswi Hamil Gugat Kepala Sekolah

Siswi Hamil Bikin Pusing Wakil Wali Kota


Selasa, 21 April 2009 | 13:44 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Surabaya hingga kini belum mendapatkan solusi terbaik dalam mengatasi persoalan siswi hamil yang hendak mengikuti ujian nasional. "Sampai sekarang kami belum mendapatkan solusi untuk mengatasi hal itu," kata Wakil Wali Kota Surabaya Arif Afandi di Surabaya, Selasa (21/4).

Di satu pihak, Arif mendukung sikap Kepala Sekolah SMK Negeri 8 Surabaya, Nur Sodik, yang tidak mengizinkan siswinya untuk mengikuti UN karena sedang hamil tujuh bulan. "Pihak sekolah itu sedang berusaha menegakkan aturan yang telah disepakati wali murid dan siswa itu sendiri," katanya.

Arif berpendapat, kalau siswi yang sedang hamil itu dibiarkan ikut UN, dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk bagi dunia pendidikan. "Malah bisa-bisa nanti sekolah dianggap memperbolehkan siswinya hamil, apalagi kalau itu terjadi di luar nikah," katanya.

Namun di lain pihak, dia sangat menghormati hak siswi tersebut untuk bisa menyelesaikan pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) dengan mengikuti UN. "Memang sesuai aturan di sekolah tersebut, bagi siswi yang hamil diserahkan kepada orangtua atau wali muridnya. Tapi dia tetap berkeinginan untuk bisa lulus dari sekolah itu," kata Arif.

Pemkot Surabaya dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak SMK Negeri 8 Surabaya dan keluarga siswi yang hamil itu untuk membicarakan persoalan tersebut. Sempat muncul wacana, siswi yang sedang hamil itu diikutkan program pendidikan Kelompok Belajar (Kejar) Paket C untuk bisa mendapatkan ijazah setingkat SLTA.

"Kemungkinan untuk diikutkan ujian Kejar Paket C memang bisa. Tapi perlu pembahasan lebih lanjut dengan pihak sekolah dan orangtua siswi yang bersangkutan," kata Arif Afandi.


Sumber: Kompas

Read More → Siswi Hamil Bikin Pusing Wakil Wali Kota